Kartu Keluarga(KK)
Cara mengurus Kartu Keluarga baru adalah:
– Waktu: 1 hari ngurus di alamat asal (RT, RW, Kel, Kec, Capil), 1 hari SKCK, 1 hari ke alamat baru (RT, RW, Kel, Kec, Capil), 4 hari di capil, 1 minggu di kecamatan. Total paling cepat 12 hari kerja.
– Biaya: Gratis semua
– Dokumen yang perlu disiapkan:
1. Surat pengantar alamat asal RT -> RW -> Kel -> Kec -> Capil
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Foto 2×3 bewarna dua lembar (untuk KTP)
5. Fotokopi Buku Nikah
6. Fotokopi Akte kelahiran
7. Fotokopi Ijazah
8. KK Asli alamat baru
9. SKCK
10. Surat Pengantar alamat baru RT -> RT -> Kel -> Kec -> Capil
0 komentar:
Posting Komentar